Bima – Dalam rangka memberikan pelayanan prima serta menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor atas nama Saudara lilansyah, Terkait Laporan Kasus Pencemaran nama baik melalui media sosial, Rabu (17/6/2026)
Penyerahan SP2HP oleh penyidik Sat Reskrim sebagai bentuk penyampaian informasi terkait perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor.
SP2HP merupakan surat resmi yang diberikan kepada pelapor atau korban guna memberikan kepastian dan informasi mengenai tahapan penyidikan yang sedang berjalan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang ditangani
Selain itu, pengiriman SP2HP juga menjadi wujud transparansi serta akuntabilitas Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Sat Reskrim Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif terhadap setiap laporan maupun pengaduan masyarakat.

